Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).
Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720
Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :
- Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;
- Novian Hari Subagio Rp1 miliar;
- Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;
- Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;
- Abdullah Rp350 Juta;
- Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;
- Beni Arianto Rp4,1 miliar;
- Hendi Rp1,4 miliar;
- Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;
- Maria Febri Valentine Rp900 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.
Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, hingga logam mulia.
(FRI)