sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Geledah Dua Rumah Adik Rafael Alun, Sita Moge Harley Davidson dan Dokumen

News editor Arie Dwi Satrio
07/06/2023 10:20 WIB
KPK menggeledah dua rumah milik adik Rafael Alun Trisambodo dan menyita moge Harley Davidson serta sejumlah dokumen terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
KPK Geledah Dua Rumah Adik Rafael Alun, Sita Harley Davidson dan Dokumen. (Foto: MNC Media)
KPK Geledah Dua Rumah Adik Rafael Alun, Sita Harley Davidson dan Dokumen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Salah satunya dengan menggeledah dua rumah milik adiknya di Komplek Perumahan Pendidikan Dan Kebudayaan (PDK), Cirendeu, Tangerang Selatan pada Selasa, 6 Mei 2023. 

"KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara tersangka RAT di komplek P&K Cirendeu, Tangsel," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Adapun, rumah yang digeledah tersebut merupakan tempat tinggal Markus Seloadji dan Gangsar Sulaksono. Keduanya merupakan adik Rafael Alun. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan satu unit motor gede (moge) Harley Davidson dan dokumen.

"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD. Berikutnya, dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ungkapnya.

Gangsar Sulaksono dan Markus Seloadji pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin, 15 Mei 2023. Keduanya dikonfirmasi terkait asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengendus ada aset Rafael Alun di dalam penguasaan Gangsar dan Markus.

KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. 

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement