IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. Giat penggeledehan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan upaya itu dilakukan pada Selasa (12/8/2025).
Budi merinci bahwa ruangan yang digeledah merupakan Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan.
"Bahwa pada hari ini, Selasa 12 Agustus 2025, KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI di Jakarta," kata Budi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara korupsi itu. Namun, dia tidak merinci dokumen apa saja yang diambil.
"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D / D Prarama menjadi kelas C, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur," katanya.
Dalam kasus kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur ini, KPK sudah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka.
Dia ditetapkan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Abdul Aziz, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
(Nur Ichsan Yuniarto)