"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D / D Prarama menjadi kelas C, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur," katanya.
Dalam kasus kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur ini, KPK sudah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka.
Dia ditetapkan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Abdul Aziz, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
(Nur Ichsan Yuniarto)