IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu paket barang rampasan milik mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Barang rampasan yang akan dilelang terdiri dari ribuan gram emas bersertifikat Aneka Tambang (Antam).
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Satu paket barang hasil rampasan dari terpidana Karomani tersebut dilelang setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Karomani telah divonis bersalah atas perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Adapun, sepaket barang rampasan dari terpidana Karomani yang akan dilelang yakni :