Taufik menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang baru, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum menerbitkan surat perintah membawa.
Jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua. Sebaliknya, apabila ketidakhadiran disertai alasan yang dapat diterima, seperti sakit atau benturan jadwal kegiatan, penyidik dapat mempertimbangkan penjadwalan ulang.
"Sehingga kemudian itu akan dianalisis oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi," tuturnya.
Dia menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah Nusron akan dijadwalkan ulang atau dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, KPK belum memutuskan untuk menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron.
(Rahmat Fiansyah)