Ditegaskan Johanis, KPK akan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK menyadari peran publik dalam pemberantasan korupsi, di antaranya melalui pelaporan atau pengaduan masyarakat," pungkas Johanis.
(IND)