“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah proses hukum bisnis,” katanya.
Termasuk permasalahan internasional yang kini dihadapi dengan PT Huihuangdao Huixin Import and Export, Co.Ltd. asal China. Progres permasalahan itu kini masih dimediasi dengan tim barunya melalui jalur mediasi.
“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” katanya.
Sebagai bentuk itikad baik, Antonius mengaku telah menyetorkan dana sebesar USD950 ribu yang dilakukan secara bertahap sejak Mei 2016. Sementara sisanya masih menunggu kewajiban dari perusahaan itu.
“Dengan pendampingan dari kuasa hukum, kami optimistis masalah hukum akan selesai cepat,” katanya