sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPEI Tegaskan Kooperatif dan Transparan di Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

News editor Anggie Ariesta
03/03/2025 22:49 WIB
LPEI menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan transparan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
LPEI Tegaskan Kooperatif dan Transparan di Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit. (Foto: MNC Media)
LPEI Tegaskan Kooperatif dan Transparan di Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit. (Foto: MNC Media)

LPEI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

Adapun LPEI siap membantu dan mendukung dengan menyediakan data yang dibutuhkan APH. 

"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas operasional, dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di LPEI. Para tersangka tersebut yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus ini bermula pada 2015, saat PT Petro Energy menerima kredit dari LPEI sebesar kurang lebih USD60 juta atau sekitar Rp988,5 miliar. Kredit tersebut diterima dalam tiga termin, yakni pada 2 Oktober 2015 sekitar Rp297 miliar, 19 Februari 2016 sebesar Rp400 miliar, dan 14 September 2017 sebesar Rp200 miliar.

Penyidik KPK menemukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian kredit tersebut, termasuk kondisi keuangan PT Petro Energy yang tidak memenuhi syarat dan adanya kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit.

KPK juga mengungkap dalam kasus ini digunakan kode "uang zakat" sebagai istilah untuk fee yang ditarik oleh tersangka. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement