IDXChannel - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk dua direktur LPEI, yang baru saja diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary LPEI, Sam Malee menyatakan proses hukum yang berjalan saat ini merupakan penanganan kasus aset bermasalah yang penyalurannya terjadi sejak 2012 dan bukan merupakan kasus baru.
“LPEI telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan dalam lima tahun terakhir untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, dan pengawasan internal yang lebih ketat,” ujarnya dalam Holding Statement kepada IDX Channel, Senin (3/3/2025) malam.
Upaya tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan memperbaiki proses, sistem, dan menyempurnakan kebijakan yang ada, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, LPEI menegaskan pihaknya akan terus berupaya memperbaiki tata kelola dan sistem internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.