IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dua orang tersangka berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
"KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK belum melakukan penahanan.
Adapun kasus dugaan korupsi di LPEI berawal dari PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar USD60 juta atau lebih dari Rp900 miliar sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum.