"Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI," ujarnya.
Kemudian, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit.
PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.
Budi melanjutkan pihaknya bersama BPKP telah menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai kurang lebih USD60 juta dikhusus untuk PT PE.
(Febrina Ratna Iskana)