IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak Maret 2024. Dari penyelidikan, terdapat potensi kerugian negara dari kredit LPEI yang diberikan pada 11 debitur.
"Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail dari masing-masing debitur tersebut. Lembaga Antirasuah baru menyebutkan satu debitur, yakni PT Petrol Energy (PE). Dalam kredit tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.