Perpres tersebut yakni Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perpres tersebut ditandatangani pada 17 April 2023.
Baca Juga:
"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip pada Jumat (21/4/2023).
Wamen Kominfo nantinya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Berikut tugas Wamen Kominfo:
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.