IDXChannel - Pengadilan Tinggi Yancheng, Jiangsu, China, menetapkan vonis hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan dua tahun kepada mantan pejabat tinggi China, Gou Zhongwen, atas kasus suap dan penyalahgunaan wewenang.
Dikutip dari Global Times, Minggu (14/11/2025), putusan tersebut disampaikan oleh lembaga peradilan China melalui laporan media pemerintah, CCTV News. Selain hukuman mati bersyarat, pengadilan juga mencabut hak politik Gou seumur hidup serta memerintahkan penyitaan seluruh aset pribadinya.
Pengadilan menyatakan bahwa setelah masa percobaan dua tahun berakhir, hukuman akan dikonversi menjadi penjara seumur hidup. Dengan begitu, Gou akan menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa pengurangan masa hukuman ataupun pembebasan bersyarat.
Dalam persidangan terungkap bahwa sepanjang 2009 hingga 2024, Gou memanfaatkan berbagai jabatan strategisnya, termasuk sebagai Wakil Wali Kota Beijing dan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, untuk membantu sejumlah pihak dalam urusan bisnis serta persetujuan proyek.
Atas tindakan tersebut, mantan pejabat tinggi di Partai Komunis China (PKC) itu juga terbukti menerima aset dan properti ilegal senilai lebih dari 236 juta yuan atau setara Rp520 miliar. Selain itu, pada periode 2012-2013, dia juga dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan proyek tertentu yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan kepentingan publik.