sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Pejabat Tinggi China Divonis Hukuman Mati Bersyarat setelah Korupsi Rp520 Miliar

News editor Rahmat Fiansyah
14/12/2025 20:00 WIB
Pengadilan Tinggi Yancheng, China, menetapkan vonis hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan dua tahun kepada mantan pejabat tinggi China, Gou Zhongwen.
Pengadilan Tinggi Yancheng, China, menetapkan vonis hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan dua tahun kepada Gou Zhongwen. (Foto: Freepik)
Pengadilan Tinggi Yancheng, China, menetapkan vonis hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan dua tahun kepada Gou Zhongwen. (Foto: Freepik)

Majelis Hakim menilai perbuatan Gou tergolong sangat serius dengan dampak sosial yang luas dan merugikan negara secara signifikan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hukuman mati dinilai layak dijatuhkan atas tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Kendati demikian, pengadilan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, antara lain pengakuan jujur Gou setelah ditangkap, pengembalian seluruh hasil kejahatan, serta sikap kooperatif selama proses hukum. Atas dasar itu, hukuman mati tidak langsung dieksekusi dan diganti dengan masa percobaan dua tahun.

Dengan putusan ini, otoritas peradilan China menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya terhadap pejabat tinggi negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement