Majelis Hakim menilai perbuatan Gou tergolong sangat serius dengan dampak sosial yang luas dan merugikan negara secara signifikan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hukuman mati dinilai layak dijatuhkan atas tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Kendati demikian, pengadilan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, antara lain pengakuan jujur Gou setelah ditangkap, pengembalian seluruh hasil kejahatan, serta sikap kooperatif selama proses hukum. Atas dasar itu, hukuman mati tidak langsung dieksekusi dan diganti dengan masa percobaan dua tahun.
Dengan putusan ini, otoritas peradilan China menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya terhadap pejabat tinggi negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
(Rahmat Fiansyah)