sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Minta Pengusaha Beri Cuti Bersama 18 Agustus untuk Rayakan HUT Ke-80 RI

News editor Iqbal Dwi Purnama
09/08/2025 12:17 WIB
Menaker mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk mendapatkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Menaker Minta Pengusaha Beri Cuti Bersama 18 Agustus untuk Rayakan HUT Ke-80 RI. (Foto: Inews Media Group)
Menaker Minta Pengusaha Beri Cuti Bersama 18 Agustus untuk Rayakan HUT Ke-80 RI. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk mendapatkan cuti bersama. Dengan begitu, para pekerja bisa ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

Meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement