sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Minta Pengusaha Beri Cuti Bersama 18 Agustus untuk Rayakan HUT Ke-80 RI

News editor Iqbal Dwi Purnama
09/08/2025 12:17 WIB
Menaker mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk mendapatkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Menaker Minta Pengusaha Beri Cuti Bersama 18 Agustus untuk Rayakan HUT Ke-80 RI. (Foto: Inews Media Group)
Menaker Minta Pengusaha Beri Cuti Bersama 18 Agustus untuk Rayakan HUT Ke-80 RI. (Foto: Inews Media Group)

"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," katanya.

Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya. Tradisi ini, menurutnya, penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

"Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement