sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, Ini Aturannya

News editor Iqbal Dwi Purnama
23/05/2025 09:50 WIB
Kemnaker resmi menerbitkan aturan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah pekerja.
Kemnaker resmi menerbitkan aturan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah pekerja. (Foto: iNews Media Group)
Kemnaker resmi menerbitkan aturan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah pekerja. (Foto: iNews Media Group)

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;

b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan serta memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement