IDXChannel - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur libur sekolah pada saat Ramadan.
Mu’ti mengatakan sebelum diterbitkan aturan, akan dilakukan rapat lintas kementerian terlebih dahulu dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Libur Ramadan nanti keputusannya dibahas bersama dengan Kementerian Agama dan juga Kementerian Dalam Negeri, karena ini kan menyangkut lintas kementerian jadi kami masih harus menunggu lagi undangan rapat berikutnya,” ujar Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).
“Kita umumkan langsung nanti ada surat edaran ya, surat edaran yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian,” tambahnya.