IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meralat pernyataannya soal tanggal 26 Desember 2022 dijadikan hari libur, terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Muhadjir, tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama. Melainkan, masyarakat boleh mengambil cuti di tanggal itu.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir saat ditekankan kembali soal pernyataannya usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Menurut Muhadjir, tahun ini tidak ada pembatasan terhadap masyarakat yang melaksanakan Natal dan Tahun Baru.
"Untuk tahun ini sudah tidak ada pembatasan," ujarnya.