IDXChannel – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bakal merampungkan sejumlah pekerjaan selama lima tahun ke depan. Salah satunya berupa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal itu disampaikan Sjafrie saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Mulanya, Sjafrie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan strategi pertahanan yang dirintis Presiden Prabowo Subianto.
"Kita adalah melanjutkan apa yang sudah menjadi rintisan dan sudah menjadi strategi nasional, strategi pertahanan, dan strategi militer yang akan kita kembangkan di dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara," ujar Sjafrie.
Dia lalu mengatakan Kemhan akan melanjutkan kabijakan strategi pertahanan, salah satunya dengan merevisi UU TNI. Selain itu, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional.
"Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," tutur Sjafrie.
Dalam konteks pembangunan kekuatan TNI, menhan menyebut pihaknya akan melanjutkan konsep pembangunan kekuatan yang disebut Prisai Trisula Nusantara.
Kemhan juga akan mengembangkan Center of Excellence dari kalangan intelektual khususnya di bidang pertahanan negara. Bentuk aksinya yaitu dengan melanjutkan dan mengembangkan Laboratorium Pertahanan Nasional yang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan.
(Ahmad Islamy Jamil)