Sedangkan untuk kasus di Lampung, Haryomo mengatakan bahwa hal tersebut telah otomatis dideteksi oleh face recognition tersebut. Joki tersebut saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Di Lampung itu kebetulan orang lain yang masuk, sudah ketangkap dan kita serahkan ke pihak yang berwajib. Jadi yakinlah bahwa tidak ada lagi joki-joki yang bisa menaruh orang lain untuk bisa ikut karena kita menyeleksi orang untuk bisa ikut tes itu mulai beberapa lapis, beberapa lapisan. Sehingga kalau pun ada joki sekali lagi bisa kita tangkap," paparnya.
Haryomo juga mengatakan bahwa peserta dan penjoki di Lampung juga dikenakan sanksi blacklist tidak bisa mendaftar CPNS lagi.
"Kalau itu jelas, kalau dia ketahuan dia tidak akan boleh daftar untuk selanjutnya termasuk yang tadi nama dipakai oleh joki yang lain. Itu otomatis tidak boleh," kata Haryomo.
Sekadar informasi, Kejati Lampung menangkap seorang joki saat pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), yang dilaksanakan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (13/3/2023).