sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MenPANRB Sebut Fleksibilitas Jam Kerja ASN untuk Tingkatkan Kepuasan Publik

News editor Iqbal Dwi Purnama
02/07/2025 23:00 WIB
MenPANRB mengatakan penerapan kebijakan fleksibilitas jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai upaya meningkatkan kepuasan publik.
MenPANRB Sebut Fleksibilitas Jam Kerja ASN untuk Tingkatkan Kepuasan Publik. (Foto: Inews Media Group)
MenPANRB Sebut Fleksibilitas Jam Kerja ASN untuk Tingkatkan Kepuasan Publik. (Foto: Inews Media Group)

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai," tuturnya. 

Dia mengatakan fleksibilitas kerja mencakup Fleksibilitas Lokasi Kerja dan/atau Fleksibilitas Kerja secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.

Fleksibilitas Kerja tidak berarti memberikan 'kelonggaran' disiplin ASN untuk bekerja lebih santai. Pengawasan serta penilaian ketat dan terukur dilakukan bagi pegawai yang melakukan fleksibilitas kerja. 

"Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur," kata dia.  

Tujuan fleksibilitas kerja yang utama yaitu meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dengan begitu, Kementerian PANRB terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement