“Ya operasional anggota Satgas juga para menteri, para pejabat kementerian yang juga sudah memang menjalankan tugasnya. Misalnya Pak Mendagri sebagai Kepala Satgas gitu, ya bukan berarti terus karena Kepala Satgas berarti ada (insentif) tidak. Memang menjalankan tugasnya juga sebagai Mendagri,” ujar Prasetyo.
“Misalnya ada dewan pengarahnya kan, Pak Menko, Pak Pratikno gitu. Bukan berarti terus karena Satgas ini ada anggaran tersendiri. Enggak selalu seperti itu,” ujarnya.
Sementara untuk pelaksanaan rekonstruksi di lapangan, Prasetyo menjelaskan anggaran akan disalurkan melalui kementerian teknis terkait. Misalnya, jika menyangkut perbaikan irigasi atau infrastruktur, maka anggaran akan masuk melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Ya itu mekanisme ya, mekanisme makanya misalnya 60 (triliun) tadi katakanlah nih ada perbaikan irigasi, yang mengerjakan misalnya itu domainnya Kementerian Pekerjaan Umum, maka mekanisme anggarannya ya masuk melalui PU,” katanya.
(Dhera Arizona)