Melalui sistem ini, profil penerima manfaat tidak lagi hanya mengandalkan identitas berdasarkan nama dan alamat, tetapi juga dilengkapi dengan pengenalan wajah melalui teknologi biometrik atau face recognition.
Dia menegaskan, partisipasi masyarakat tidak berhenti pada pendaftaran dan pengusulan data. Masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan koreksi maupun sanggahan terhadap data yang tersedia. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar data pemerintah dikoreksi oleh masyarakat.
“Ini seiring arahan Bapak Presiden Prabowo agar data kita bisa dibuka dan dikoreksi masyarakat. Jika sekarang ada perdebatan soal data di medsos atau di berbagai forum, itu salah satu sebabnya karena memang kita membuka data ke masyarakat luas agar bisa dikoreksi,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Gus Ipul juga menegaskan agen Perlinsos Digital tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang atau keluarga berhak menerima bantuan.