“Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran,” ujarnya.
Gus Ipul juga meluruskan anggapan bahwa rapat DPR pada 9 Februari 2026 memutuskan agar 11 juta peserta tersebut diaktifkan kembali seluruhnya. Ia menegaskan, yang ditekankan dalam masa transisi adalah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, bukan pengaktifan massal tanpa verifikasi.
“Siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” kata dia.
Untuk itu, pemerintah memastikan mekanisme verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara cepat dan mudah agar tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat. Saat ini, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial maupun kantor desa/kelurahan. Dalam kondisi normal, proses yang dibutuhkan paling cepat satu hari dan paling lambat tiga hari.
Mensos menambahkan, pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi warga yang berada dalam kondisi darurat dan harus segera mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Dalam hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan telah sepakat menambahkan satu jalur layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan.