“Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” ujar Gus Ipul.
Mensos menambahkan, kekeliruan yang sering muncul dalam polemik ini adalah mencampuradukkan antara status kepesertaan administratif dengan hak atas pelayanan kesehatan. Menurut dia, keduanya harus dipahami secara utuh. Penertiban data diperlukan agar subsidi tepat sasaran, sementara pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen PBPU Pemda, Gus Ipul mengatakan hal itu tidak bisa dimaknai sebagai pusat melepaskan tanggung jawab kepada daerah. Sebaliknya, perlindungan di daerah tetap berjalan karena peserta yang dialihkan akan digantikan oleh warga lain yang lebih berhak di wilayah yang sama.
“Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah daerah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. Yang kita lakukan adalah memastikan siapa yang paling berhak mendapatkan dukungan negara,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian berbasis desil tidak boleh dimaknai sebagai upaya menurunkan anggaran bagi masyarakat miskin. Justru langkah tersebut merupakan bentuk afirmasi agar bantuan sosial dan jaminan sosial makin fokus kepada kelompok yang paling membutuhkan.