"Nah sekaligus dalan rangka menyusun bisnis proses yang baru ini, kita mau minta masukan di mana letak-letak celah pungli. Akan kita tutup supaya nggak ini," kata dia.
Urgensi mengubah tata kelola bisnis di bidang pertanahan ini dilakukan lantaran prosesnya dianggap sudah usang dan berbelit-belit.
Dia menyebut upaya meminta masukan ke KPK merupakan bentuk strategi nasional sebagaimana yang kerja sama ATR/BPN dan KPK sebelumnya.
"Jadi tata kelolanya kita ubah, hutan-hutannya. Karena apa? bisnis proses yang ada saat ini dianggap oleh sebagian besar pemohon itu sudah jadul, sudah terlalu lama, dan masih dianggap berbelit-belit," kata dia.
"Bisa jadi itu adalah sistem yang terbaik pada tahun itu, hari ini udah banyak perubahan, apa lagi dengan era digital-digital," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)