Berikutnya, proteksi masyarakat adat dari ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan serta melestarikan dan memajukan masyarakat adat itu sendiri.
Tak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan hak masyarakat ada, seperti hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, hingga semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki di dalam undang-undang.
"Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan," tuturnya.
(DESI ANGRIANI)