IDXChannel - Saat ini DKI Jakarta tengah memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi. Dalam hal ini, ada beberapa protokol kesehatan (prokes) yang akan disesuaikan, termasuk beberapa aturan di dalam transportasi umum.
Aturan yang akan disesuaikan yakni penggunaan masker di dalam transportasi umum.
“Kita akan keluarkan regulasi itu ya. (Penggunaan masker) sebenarnya untuk kehati-hatian ya karena itu kan di angkutan umum itu fasilitas tertutup,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam pernyataannya yang dikutip Kamis (30/3/2023).
Ani menegaskan, penggunaan masker itu bentuk dari antisipasi atau menjaga diri sendiri apabila merasa tidak sehat. Sehingga, hal itu tidak menularkan kepada orang lain.