Seperti diketahui, kasus pagar laut ramai dibicarakan publik sejak penemuan di perairan Tangerang, Banten. Setelahnya, diketahui terdapat pula pagar laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penelusuran awal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan bahwa kawasan pagar laut di Tangerang telah bersertifikat.
Di lokasi tersebut diketahui terdapat 263 bidang yang terdiri atas 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama 2 perusahaan dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait hal ini.
Pagar laut di Tangerang kini sudah dibongkar oleh Pemerintah bersama TNI Angkatan Laut disaksikan oleh perwakilan dari Komisi IV DPR yang membidangi urusan kelautan. Sementara untuk di Bekasi diketahui juga ada pemberian sertifikat kepada pemasang pagar laut tersebut.
(Nur Ichsan Yuniarto)