Meski begitu, Amin meminta kritik MSCI tidak boleh dianggap enteng.
"Persoalannya bukan kurangnya pengumuman reformasi, melainkan belum terlihatnya penerapan yang konsisten dan penegakan hukum yang nyata," kata Amin.
Dia menyodorkan beberapa catatan. Pertama, OJK dan BEI harus menunjukkan penegakan hukum yang terukur. Dugaan perdagangan terkoordinasi perlu ditindak secara transparan, dengan hasil yang bisa diverifikasi publik.
Kedua, keterbukaan struktur kepemilikan harus diimplementasikan secara disiplin. Ini mencakup pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, dan pelaporan High Shareholding Concentration (HSC).
Ketiga, peta jalan free float minimum 15 persen perlu jadwal pasti dan sanksi yang jelas bagi emiten yang tidak patuh.
Keempat, komunikasi kepada investor global harus intensif. Regulator perlu aktif mengikuti konsultasi MSCI dan menyampaikan data perkembangan reformasi secara berkala.
“Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Kami ingin memastikan langkah-langkah perbaikan berjalan terukur dan berbatas waktu, termasuk kesiapan menghadapi arus modal jika usulan ini akhirnya diputuskan,” kata dia.
Amin berkata, status Standalone Market saat ini disandang negara seperti Argentina, Nigeria, dan Ukraina. Meski begitu, ia mengatakan, tidak ada satu pun negara Asia Pasifik yang berada di kategori itu.
Menurutnya, Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, tidak semestinya berada di sana. Namun, reputasi pasar dibangun dengan bukti, bukan dengan pernyataan.
“Kepercayaan investor adalah modal pembangunan. Pasar modal yang transparan dan bersih bukan hanya tuntutan MSCI, melainkan kebutuhan kita sendiri untuk menarik investasi, memperdalam pasar keuangan, dan melindungi investor ritel,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)