Tidak hanya APH, syarat tersebut juga berlaku bagi para ASN seperti contohnya Pejabat Eselon II yang akan naik ke Eselon I. Khususnya untuk ASN, Pigai juga menuturkan bakal meminta gar Undang-Undang ASN agar dirubah dan memasukan Sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan jabatan.
“Contoh, jadi kemudian yang pegawai eselon II. Kepala biro mau eselon I, harus punya sertifikat HAM. Itu jadi syarat wajib. Oleh karena itu, maka setelah ada undang-undang atau regulasi hak asasi manusia, maka di situ dampak nyata akan dirasakan oleh publik,” jelas Pigai.
Dengan adanya Sertifikat HAM sebagai syarat kenaikan jabatan itu, ia menilai bisa meminimalisir pelanggaran HAM secara otomatis setidaknya di institusi masing-masing. Bahkan, sertifikasi itu juga bisa menjadi landasan pemberian sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran HAM.
“Nah, berdasarkan sertifikat ini sebagai syarat wajib, maka kalau untuk kita lakukan semua mulai dari aparat sipil di pusat, provinsi, kabupaten/kota, TNI-Polri, dan dunia bisnis itu semua punya sertifikat, maka kejahatan atau potensi melakukan pelanggarannya nanti akan minim, berkurang secara otomatis minimal di institusinya. Dan semua sertifikat ini berpedoman jadi ada pemberian sanksi, akan dikontrol juga oleh sanksi,” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)