IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan nitrogen cair untuk pangan siap saji, contohnya ciki ngebul. Bahan kimia tersebut terbukti menyebabkan masalah kesehatan pada tubuh manusia.
Meski begitu, penggunaan nitrogen cair tidak dilarang sepenuhnya. Sebab, bahan kimia ini masih diperbolehkan dipakai, namun sebagai zat penolong.
"Nitrogen cair ini bukan bahan pangan. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbolehkan nitrogen cair sebagai zat penolong," ungkap Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Anas Ma'ruf, dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.
Pemanfaatan nitrogen cair dalam kehidupan sehari-hari yang diperbolehkan antara lain untuk kebutuhan laboratorium hingga pengawet makanan. Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan nitrogen cair untuk pangan telah menyalahi aturan.
"Nitrogen cair bukan untuk pangan, tapi ada beberapa oknum pedagang food street yang memanfaatkan nitrogen cair ini sebagai penarik perhatian," ungkap Anas.