Dia menerangkan, ada pengecualian kendaraan sumbu tiga. Salah satunya kendaraan pengangkut sembako. “Ada beberapa kebijakan di antaranya sembako dan lain sebagainya, atau bisa menggunakan kendaraan yang lebih kecil. Sehingga untuk operasional kendaraan-kendaraan besar betul-betul akan kita batasi ya pada jam pada tanggal-tanggal tersebut,” ungkapnya.
Komarudin menegaskan pihaknya akan menindak tegas bagi mereka yang tetap beroperasi.“Kami berharap tentunya kami tidak sampai harus mengeluarkan tindakan tegas ataupun penegakan hukum. Ya cukup dengan himbauan bisa dipatuhi,” kata dia.
Namun, jika ada aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat lain atau pengguna jalan lain, pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.
(Febrina Ratna Iskana)