Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan dari usahanya tersebut SK mengantongi keuntungan Rp2.500 hingga Rp3 ribu perkilogram.
"Dari semenjak kegaiatan resmi Agustus 2023 sampai maret omsetnya sudah Rp723 juta,"kata Andi.
Menurut Andi, saat penggerebekan didapati mereka tengah melakukan proses terlarang tersebut. Lalu berhasil diamankan beras bulog 25 ton, beras yang sudah di repacking menjadi beras Ramos sebanyak 5 ton, dan juga ribuan karung bulog bekas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya disangkakan UU konsumen pasal 62 dan pasal 8 dimana ancaman hukumanya itu diatas 6 tahun.
(NIY)