Mereka merasa, rencana penerbitan aturan itu tidak memberikan perlindungan dan menghilangkan hak tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan.
"Dan menghilangkan peran serta fungsi serikat pekerja serta tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan koperasi TKBM," ujar orator.
(SLF)