IDXChannel - Komisi independen yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelidiki penggarang hukum yang dilakukan Rusia di Ukraina. Komisi tersebut menuduh Rusia melakukan kejahatan perang.
"Otoritas Rusia telah melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia di berbagai wilayah Ukraina, banyak di antaranya merupakan kejahatan perang," kata komisi tersebut dalam laporan terbarunya, dilansir dari Anadolu Agency pada Jumay (17/3/2023).
"Kejahatan perang, serangan tanpa pandang bulu terhadap infrastruktur, penyiksaan yang sistematis dan meluas menunjukkan pengabaian terhadap hak-hak warga sipil," kata komisis tersebut.
Kejahatan perang yang dilakukan Rusia di Ukraina mencakup serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur energi, pembunuhan berencana, penahanan tanpa dasar yang jelas, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya, serta pemindahan dan deportasi anak-anak.
Menurut laporan tersebut, bukti-bukti menunjukkan bahwa otoritas Rusia membunuh warga sipil atau orang yang tidak terlibat dalam pertempuran di wilayah yang diduduki.