Dedek menegaskan, Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi warganya. Selain itu, program ini untuk memenuhi hak warga yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Presiden Prabowo sadar betul bahwa UUD 1945 pasal 28H menjamin hak setiap rakyat Indonesia untuk sehat dan mendapatkan layanan kesehatan, sementara pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara untuk memenuhi hak tersebut,” ujar Dedek.
(Rahmat Fiansyah)