IDXChannel - DPR menyoroti rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). DPR bahkan mengingatkan pemerintah untuk tidak gegabah.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes mesti ditelaah secara seksama. Pasalnya, ada berbagai aturan dan berbagai lembaga yang terkait yang mengatur gaji ASN.
“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” kata Khozin, Sabtu (17/10/2026).
Dia menambahkan, pengaturan mengenai penyaluran gaji diatur oleh sjeumlah aturan seperti PMK No. 188/PMK.05/2017 yang telah diubah menjadi PMK No 158/PMK/05/2022 terkait dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).
“Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” kata dia.
Dia juga menyebutkan wacana Kopdes sebagai penyalur gaji ASN terkait dengan aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?" katanya.