sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Akan Salurkan Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, DPR: Jangan Gegabah

News editor Achmad Al Fiqri
17/10/2026 15:32 WIB
Pengaturan mengenai penyaluran gaji diatur oleh sjeumlah aturan seperti PMK No. 188/PMK.05/2017 yang telah diubah menjadi PMK No 158/PMK/05/2022.
Pemerintah Akan Salurkan Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, DPR: Jangan Gegabah
Pemerintah Akan Salurkan Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, DPR: Jangan Gegabah

Khozin menangkap kegelisahan dari ASN mengenai wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes. Menurutnya, wacana yang belakangan beredar menimbulkan tanda tanya di kalangan ASN. 

"Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih mulai berlaku pada 2026.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan anggaran untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Ferry menuturkan, anggaran untuk pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia berharap, skema tersebut dapat segera direalisasikan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement