Namun, pada aturan terbaru, kepemilikan drone benar-benar diperketat demi keselamatan dan keamanan ruang udara Beijing. Kini, semua pemilik drone dan air craft kecil di Beijing harus membuang atau memindahkan perangkatnya keluar dari Beijing.
Jika tidak mematuhi, pemerintah setempat akan menyita dan mengenakan denda kepada pemilik perangkat. Namun demikian, pemerintah setempat juga menawarkan subsidi bagi pemilik untuk membuat atau menjual perangkatnya dengan skema buyback.
Pemilik perangkat juga ditawari ongkos kirim gratis untuk memindahkan perangkatnya keluar dari Kota Beijing. Penerbangan pesawat kecil di Beijing memerlukan perizinan, dengan aturan baru ini, pengecualian hanya berlaku untuk pemakaian tujuan khusus seperti aktivitas anti-teror, pertanian, penanganan bencana, dan riset.
(Nadya Kurnia)