IDXChannel—Pemerintah Beijing akan melarang kepemilikan pesawat nirawak atau drone dalam lingkup kota. Larangan baru ini mulai diterapkan pada November, tetapi sebelumnya pemerintah setempat juga telah melarang penjualan drone.
Pelarangan ini akan mulai diberlakukan pada 15 November. Melansir CNA (15/9/2026), berdasarkan aturan terbaru, masyarakat dilarang memiliki atau menyimpan perangkat lanskap nirawak (unmanned aerial vehicles/UAV).
Selain itu, memindahkan drone berikut komponennya ke dalam lingkup Beijing juga dilarang. Aturan ini dibuat setelah insiden pesawat kecil menabrak salah satu bangunan pencakar langit tertinggi di Beijing, CITIC Tower atau China Zun.
Insiden itu melibatkan pesawat kecil berukuran mobil dan menewaskan pilot serta mengakibatkan luka-luka pada 13 orang lainnya. Rekaman amatir insiden tersebut tersebar di platform media sosial.
Sebelumnya, pada aturan lama yang dirilis pada Mei, pemerintah Beijing telah melarang penjualan drone dan mengharuskan pemilik untuk mendaftarkan perangkatnya. Saat itu, pemilik juga masih diperbolehkan menyimpan perangkatnya.
Namun, pada aturan terbaru, kepemilikan drone benar-benar diperketat demi keselamatan dan keamanan ruang udara Beijing. Kini, semua pemilik drone dan air craft kecil di Beijing harus membuang atau memindahkan perangkatnya keluar dari Beijing.
Jika tidak mematuhi, pemerintah setempat akan menyita dan mengenakan denda kepada pemilik perangkat. Namun demikian, pemerintah setempat juga menawarkan subsidi bagi pemilik untuk membuat atau menjual perangkatnya dengan skema buyback.
Pemilik perangkat juga ditawari ongkos kirim gratis untuk memindahkan perangkatnya keluar dari Kota Beijing. Penerbangan pesawat kecil di Beijing memerlukan perizinan, dengan aturan baru ini, pengecualian hanya berlaku untuk pemakaian tujuan khusus seperti aktivitas anti-teror, pertanian, penanganan bencana, dan riset.
(Nadya Kurnia)