Djoko mengusulkan kurikulum sekolah mengemudi setidaknya mencakup empat modul, yakni teori dasar dan regulasi, praktik di lapangan tertutup, praktik di jalan raya, serta perawatan kendaraan dan tanggap darurat.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta dapat mengikuti evaluasi berupa ujian teori dan praktik. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian memperoleh sertifikat kompetensi mengemudi yang dapat menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.
Djoko juga menilai penerapan sekolah mengemudi secara wajib dapat mengubah paradigma masyarakat terhadap SIM. Selama ini, SIM cenderung dipandang sebagai lisensi hukum untuk mengemudikan kendaraan.
Ke depan, SIM semestinya menjadi legitimasi bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Perubahan budaya lalu lintas memerlukan proses dan harus dimulai dari regulasi yang tegas," ujarnya.
Dia menambahkan, pengalaman sejumlah negara menunjukkan pendidikan pengemudi menjadi bagian penting dalam proses mendapatkan lisensi berkendara. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memperkuat standardisasi sekolah mengemudi dan kurikulum pelatihan agar kewajiban tersebut tidak berhenti sebagai formalitas.
Dengan kebijakan tersebut, Djoko berharap calon pengemudi tidak lagi sekadar mengejar kelulusan ujian SIM, tetapi benar-benar memahami risiko dan tanggung jawab ketika berada di jalan raya.
(Nur Ichsan Yuniarto)