Xenophobia sendiri adalah ketidaksukaan atau berprasangka buruk terhadap orang-orang dari negara lain. Aturan pengetatan pintu masuk bagaimana pun tetap harus ada, terlebih pandemi masih berlangsung hingga saat ini. Ya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi, yang artinya pengetatan masih diperlukan.
"Kalau memang ada kecurigaan terhadap warga asing yang tiba di Indonesia, ya, masih perlu dilakukan testing, sekalipun sudah booster. Apalagi jika dia demam dan memiliki gejala lain yang mengarah ke Covid-19," papar Dicky.
"Jadi, kalau turis itu demam apalagi punya kontak dengan pasien Covid-19, ya, harus di-PCR. Kebijakan ini tidak boleh hanya berlaku untuk satu kelompok masyarakat, tapi berlaku secara umum, sehingga tidak menyinggung negara tertentu," tambahnya.