sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Izinkan ASN Halal Bihalal Setelah 2 Mei, Izin Tidak Berlaku untuk BUMN

News editor Suparjo Ramalan
25/04/2023 16:11 WIB
Izin halal bihalal tidak berlaku untuk pegawai BUMN.
Pemerintah Izinkan ASN Halal Bihalal Setelah 2 Mei, Izin Tidak Berlaku untuk BUMN. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Izinkan ASN Halal Bihalal Setelah 2 Mei, Izin Tidak Berlaku untuk BUMN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara menggelar halal bihalal pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Meski gelarannya ditunda dan hanya bisa dilakukan setelah 2 Mei 2023. 

Namun, izin tersebut tidak berlaku bagi karyawan BUMN. Pasalnya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham melarang perusahaan pelat merah mengadakan forum silaturahmi tersebut. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ad Interim, Mahfud MD, mengimbau agar instansi pemerintah menunda kegiatan halal bihalal pasca cuti bersama Idul Fitri tahun ini.

Imbauan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat. Sekaligus agar aparatur negara bisa fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.

“Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” kata Mahfud melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (25/4). 

Imbauan tersebut tertuang melalui Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD pada 24 April 2023.

Mahfud mencatat halal bihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir tidak mengizinkan Kementerian BUMN dan perseroan negara mengadakan kegiatan serupa. 

“Alhamdulillah libur lebaran sebentar lagi usai. Menteri BUMN dan Kementerian BUMN tidak melaksanakan halal bihalal di Kementerian BUMN dan memerintahkan sekapa semua BUMN untuk tidak melaksanakan halal bihalal,” ujar Erick. 

Sebaliknya, dia meminta seluruh perseroan negara fokus pada program rekrutmen Bersama BUMN dan melaksanakan pasar murah. Dua program ini harus dilakukan secara bersamaan. 

“Fokus menjalankan rencana rekrutmen BUMN dan juga pembuatan pasar murah secara bersama,” katanya. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement