IDXChannel—Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara menggelar halal bihalal pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Meski gelarannya ditunda dan hanya bisa dilakukan setelah 2 Mei 2023.
Namun, izin tersebut tidak berlaku bagi karyawan BUMN. Pasalnya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham melarang perusahaan pelat merah mengadakan forum silaturahmi tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ad Interim, Mahfud MD, mengimbau agar instansi pemerintah menunda kegiatan halal bihalal pasca cuti bersama Idul Fitri tahun ini.
Imbauan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat. Sekaligus agar aparatur negara bisa fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.
“Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” kata Mahfud melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (25/4).