Dalam hal ini, Indonesia berpandangan bahwa serangan Israel di Lebanon selatan dianggap telah melemahkan pelaksanaan mandat UNIFIL, sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan 1701 terkait terkait gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah.
"Semua tindakan yang membahayakan para personel pemelihara perdamaian ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan terus-menerus," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)