sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tetapkan Lokasi Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera, Ini Kriterianya

News editor Iqbal Dwi Purnama
29/12/2025 16:35 WIB
Kementerian ATR/BPN resmi menetapkan lokasi sebagai tempat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Pemerintah Tetapkan Lokasi Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera, Ini Kriterianya. (Foto Istimewa)
Pemerintah Tetapkan Lokasi Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera, Ini Kriterianya. (Foto Istimewa)

Ossy telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan tanah untuk Huntap berjalan lebih cepat dan terkoordinir dengan baik.

Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberi perhatian pada unsur kesesuaian tata ruang. Ossy mengungkapkan, sebagian tanah yang direncanakan untuk Huntap berasal dari tanah PTPN sehingga diperlukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman. 

"Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan," kata dia.

Kejelasan status hukum atas tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntap adalah hal penting yang harus dipastikan. Menurutnya, kepastian sejak awal akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memudahkan Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan proses administrasi pertanahan.

"Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan langsung dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik," ujar Ossy.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement